Jumat, 22 Oktober 2010

Laporan Keuangan Manipulasi

Laporan keuangan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) adalah informasi publik. Oleh karena itu, laporan keuangan tersebut dibuka seluas-luasnya pada publik terutama orang tua murid. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya keluhan orang tua murid terhadap besarnya biaya di sekolah RSBI dan SBI serta pengelolaan dana yang tidak transparan. Orang tua murid memiliki hak untuk mengetahui penggunaan setiap rupiah yang mereka bayarkan atapun dana yang diberikan pemerintah pada RSBI dan SBI (UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP – Keterbukaan Informasi Publik).
Selain itu, alasan lain membuka laporan keuangan RSBI dan SBI pada publik adalah adanya temuan KAKP dalam laporan penggunaan dana Block Grant RSBI tahun 2007 SDN Percontohan Kompleks UNJ. KAKP menemukan puluhan kwitansi fiktif serta markup dalam pengadaan barang disekolah tersebut. Praktek yang serupa dikhawatirkan terjadi dalam laporan penggunaan dana Block Grant RSBI dan SBI lainnya karena pengelolaan dana yang tidak transparan.
Sementara itu, audit oleh lembaga audit negara dan pemerintah terbukti gagal menemukan manipulasi dalam laporan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh lolosnya laporan penggunaan dana Block Grant RSBI 2007 SDN Percontohan Kompleks UNJ dalam pemeriksaan oleh lembaga audit tersebut. Sebaliknya, KAKP justru menemukan fakta adanya manipulasi dalam bentuk kwitansi fiktif dalam laporan tersebut.

Sumber : http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=content/17512/buka-seluruh-laporan-keuangan-sekolah-rsbi-dan-sbi-pada-publik

Etika Profesi Akuntansi


Pengertian dan Definisi Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.



 








Profesi Akuntansi
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).

Etika Profesi Akuntansi di Indonesia

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  • Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. 
Prinsip yang berlaku untuk etika profesi akuntansi dapat di lihat pada link berikut ; http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18






Sumber :
http://organisasi.org/ilmu_pengetahuan/akuntansi